Berbagi Bersama

Selasa, 10 Maret 2015

Bentuk Pelanggaran Terhadap HAM
Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia itu kemudian digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan trhadap kemanusiaan terdiri atas:
Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatandan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindkan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
Sedangkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan genosida merupakan tindakan pemusnahan sekelompok orang/kaum secara besar-besaran dengan rangkaian penyiksaan dan pembunuhan dengan bertujuan kepentingan suatu kelompok tertentu.

Pelanggaran HAM di lingkungan masyarakat
Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua sifat, yaitu: A. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi: Pembunuhan masal (genosida) Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan Penyiksaan Penghilangan orang secara paksa Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis B. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi: Pemukulan Penganiayaan Pencemaran nama baik Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya Menghilangkan nyawa orang lain Ini dia beberapa contoh pelanggaran HAM yang ada di sekitar kita: Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain: Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh) Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Pemerintah dalam Penegakan HAM

Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.

Peran Serta dalam Penegakan HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia, selama ini lebih banyak dianggap dan diperlakAukan sebagai urusan negara dengan pendekatan legalistik formal. Dengan pendekatan seperti itu, HAM hanya menjadi urusan pasal-pasal dan tidak pernah menjadi urusan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan yang berbeda sebagai alternatif untuk memperjuangkan HAM. Seperti halnya dalam rangka membantu pelaksanaan sosialisasi hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat.
Apabila sosialisasi dan pendidikan pengetahuan praktis di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia didapatkan secara formal melalui lembaga pendidikan seperti sekolah maka kurikulum dan materinya dapat disusun sesuai dengan kebutuhan umum, tidak demikian halnya dengan masyarakat umum di luar jalur pendidikan formal. Penjelasan yang diberikan kepada masyarakat yang semestinya sangat banyak, tidak mungkin diberikan dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak hukum. Heterogenitas masyarakat mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk mengajak mereka (warga masyarakat) berpengetahuan dan berkesandaran yang tinggi menjunjung hukum, dan Hak Asasi Manusia, dalam kaitannya dengan upaya sosialisasi hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia, media massa baik cetak maupun elektronik mempunyai peran yang sangat besar. Pemuatan berita atas suatu peristiwa yuudalam masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampain informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat lain yang belum tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum contohnya, seperti penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal dari pihak pemilik lahan dari rumah yang digusur secara lengkap, kapan diberi peringatan, berapa kali, dan sebagainya. Pemilik tanah yang sah secara hukum memiliki Hak Asasi Manusia yang juga perlu dilindungi, sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan. Pesatnya perkembangan media massa baik cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia semakin cepat dan efektif.
09.31.00 2 comments » by mrfpengetahuan.blogspot.com

2 komentar:

Search